Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman: Pemerintah Desa Belum Miliki Legalitas Hasil PNPM
24 Feb 2014
"Sayangnya bahwa pemerintahan desa belum memiliki legalitas atas kepemilikan aset-aset desa hasil pendampingan PNPM, bahkan lebih parah lagi terhadap keseluruhan aset desa, pemerintah desa tidak memiliki bukti legalitas kepemilikannya berupa sertifikat atas aset desa dalam hal ini sertifikat tanah aset desa,"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko menyatakan  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di 7 kecamatan di Banyumas telah mampu mendorong masyarakat desa membangun sarana pendidikan di desa, klinik2 kesehatan, serta pasar desa. Sarana-sarana tersebut dibangun di atas tanah-tanah aset desa dan hibah atau wakaf dari masyarakat desa secara sukarela.

Namun yang ia sayangkan, program PNPM secara nasional yang sudah hampir berakhir pada 2014 mendatang, seluruh sarana dan prasarana yang telah dibangun tersebut tidak memiliki status hukum kepemilikannya. Menurutnya, sebagian besar sarana dan prasarana tersebut yang telah diserahkan dan sebaiknya diserahkan kepada pemerintah desa selaku badan hukum publik di desa. Dengan demikian tanah berikut sarana dan prasarana yang berdiri di atasnya menjadi aset desa.

"Sayangnya bahwa pemerintahan desa belum memiliki legalitas atas kepemilikan aset-aset desa hasil pendampingan PNPM, bahkan lebih parah lagi terhadap keseluruhan aset desa, pemerintah desa tidak memiliki bukti legalitas kepemilikannya berupa sertifikat atas aset desa dalam hal ini sertifikat tanah aset desa," kata Budiman dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2013).

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap sarana-sarana pendidikan, klinik kesehatan dan pasar desa maupun aset desa lainnya, sehingga rentan dengan gugatan hukum termasuk sengketa tanah aset desa di masa yang akan datang. Dalam pertemuan-pertemuan di Banyumas dan Cilacap dengan fasilitator dan kepala-kepala desa, disepakati untuk memulai gerakan legalisasi aset desa atau gerakan sertifikasi aset desa.

Menurutnya, ada tiga cara yang dapat dilakukan legalisasi aset desa tersebut, yaitu:

"Selain itu juga dapat dengan menuntut dimasukkanya pasal mengenai 'larangan dialihkannya penguasaan dan pemilikan aset desa' dalam salah satu klausul pasal RUU Desa yang sedang dibahas," katanya.

Budiman pun meminta agar BPN bertindak proaktif untuk membantu gerakan sertifikasi aset desa ini termasuk dengan menyosialisasikan program sertifikasi aset, mempermudah prosedur dan mengalokasikan sertifikat gratis terhadap sertifikasi tersebut.

"Pasca reses mendatang, saya akan meminta agar sertifikasi aset desa masuk dalam anggaran BPN mendatang," ujarnya.

 

Sumber: Tribun News

Print Friendly and PDF

JIKA UUD '45 Berbicara Tentang Negara, MAKA UU Desa Berbicara Tentang Bangsa

Dalam tulisannya di harian ini, Pramono Anung menengarai sejumlah persoalan praktis dan sistemik di sekitar isu "reshuffle" kabinet....

Jika masa lalu kita mendengar istilah perangkat desa kering-kering sedap menjadi ngeri-ngeri sedap, dari tidak ada duit (kering) menjadi berduit atau banyak duit, jadinya ngeri-ngeri sedap...

"Acara yang akan dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan dimeriahkan aksi panggung seni dan budaya ini akan ditandai dengan acara puncak Panggung dan Pidato Politik dan Peluncuran Buku 17 Tahun PRD,"