Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman Sudjatmiko Diskusi dengan Warga Desa Sambirejo
06 Mar 2014
UU Desa sendiri tidak hanya mengatur soal keuangan desa, yang hanya dibahas dalam 1 pasal, yang sisanya mengatur tentang pemerintahan desa dan kelembagaan desa...

Anggota DPR RI dari Komisi II yang juga penggagas RUU Desa melakukan kunjungan ke Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dalam rangka pertemuan dengan warga desa setempat dan diskusi tentang UU Desa yang baru disahkan. 

Diskusi yang berlangsung pada Selasa (7/1/2014) malam tersebut membahas bagaimana sebuah desa harus siap menghadapi UU Desa yang banyak menuntut agar desa membuat program yang nyata bagi warganya.

Dikatakan Budiman yang juga politikus PDIP ini bahwa UU Desa bisa menjadi sarana untuk mencapai nol kemiskinan Indonesia pada perayaan satu abad Indonesia kelak di tahun 2045.

UU Desa sendiri tidak hanya mengatur soal keuangan desa, yang hanya dibahas dalam 1 pasal, yang sisanya mengatur tentang pemerintahan desa dan kelembagaan desa. 

Menurutnya UU Desa sangat erat kaitannya dengan paltform isu ketahanan pangan, kedaulatan lahan, dan juga pengembangan petani, karena UU Desa ini bersifat mengonsolidasikan gerakan desa. 

Dalam diskusi tersebut sempat berlangsung dialog hangat antara warga Desa Sambirejo dengan Budiman. Warga setempat sendiri sangat mengapresiasi disahkannya UU ini yang berarti peran desa semakin kentara dalam politik lokal di Indonesia. [ded|dito]

Sumber: medanbagus.com

Print Friendly and PDF

Sosialisasi Undang - Undang Desa

Dalam tulisannya di harian ini, Pramono Anung menengarai sejumlah persoalan praktis dan sistemik di sekitar isu "reshuffle" kabinet....

Perda seperti itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika...

Tidak sedikit pula dari mereka yang ditahan tanpa alasan yang jelas. Bahkan disebut, ada yang diculik dan disiksa secara fisik dan diteror secara mental.