Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman Sujatmiko : RUU Desa nanti akan membuat Desa lebih mandiri
06 Mar 2014
Selama ini kewenangan dan kedudukan desa hanya diposisikan sebagai sub-pemkab ayau hanya sebagai catatan kaki pemkab saja...

Sukoharjo ( Soloraya Online ) – Dukungan dan pengawalan atas pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) desa oleh DPR RI terus dilakukan. RUU Desa tersebut didesak segera diundangkan agar nanti bias mewujudkan desa yang mandiri.
Desa akan mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengelola perekonomian serta aset yang dimilikinya.
Desa juga akan mejadi lebih mandiri dan tak melulu menjadi kepanjangan tangan pemkab, dimana selama ini desa cenderung menjadi objek politisasi kepentingan bupati. Hal itu bisa menjadi kenyataan bila rancangan Undang-undang (RUU) desa disahkan menjadi UU, dimana saat ini RUU tersebut tinggal menunggu waktu pengesahannya.
Hal itu terpapar dalam konsolidasi gerakan pengawalan RUU desa yang dihadiri perwakilan kepala desa dari seluruh jawa dibalai desa gedangan, Grogol, Sukoharjo. Budiman Sudjatmiko, Ketua Panja RUU desa DPR RI berkesempatan hadir langsung dalam agenda tersebut.
Dalam penjelasannya, Budiman menyatakan perjuangan RUU desa yang dimulai sejak tahun 2006 hanya tinggal selangkah lagi membuahkan hasil.
Karena sesuai jadwal pansus RUU Desa DPR RI, bahwa pada bulan juli RUU tersebut harus disahkan dalam sidang paripurna.
“Selama ini kewenangan dan kedudukan desa hanya diposisikan sebagai sub-pemkab ayau hanya sebagai catatan kaki pemkab saja. nantinya, bila draf RUU ini disahkan maka desa akan mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk mengatur rumah tangganya sendiri,” terangnya.
Imbasnya, muncul wacana bahwa desa akan mempunyai bentuk dewan lembaga sendiri, dimana nanti tugas dewan tersebut akan menentukan kebijakan strategis, semisal investasi dan aset desa. Dalam arti, setiap ada kebijakan yang akan diberlakukan disuatu desa, maka kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan dari lembaga desa tersebut.
Dalam draf tersebut, terdapat juga klausul kewajiban untuk menyisihkan aset pemerintah langsung kepada desa, seperti pengelolaan pasar desa. Nantinya pasar tersebut harus diserahkan kepada desa untuk digunakan meningkatkan kesejahteraan desa itu sendiri.
“Secara keseluruhan, tentunya RUU ini bila nanti disahkan semua akan mengurangi dan mengkebiri kewenangan pemkab. Desa menjadi otoritas nasional. desa mempunyai kewenangan lokal dan tidak hanya menjadi pesuruh pemkab saja seperti yang terjadi selama ini,” tegasnya.
Disisi lain, bila akhirnya draf RUU tersebut disahkan, nantinya setiap proyek dari kementrian-kementrian yang selama ini berdiri terpisah-pisah akan digabung untuk kemudian dananya dikelola melalui satu pintu yang nantinya dana tersebut langsung turun kedesa
Sementara itu, Dr Sutoro Eko, dosen UGM yang merupakan anggota tim ahli panja RUU desa menjelaskan bahwa RUU ini akan mendorong desa untuk mempunyai otonominya sendiri.
“Sampai saat initim ahli masih berdiskusi dengan pemerintah terkait hal-hal yang belum disetujui, seperti masalah besaran Dana Alokasi Desa dan alin-lain. Nantinya bila hal itu deadlock, maka hal itui akan diselesaikan DPR dan pemerintah sebagai keputusan pilitik,” jelasnya.
Ditegaskan Sutoro, bahwa RUU tersebut bisa dipertanggung jawabkan karena layak berdasar dari aspek aspirasi, politik, aspek regulasi dan secara akademik bisa dipertanggung jawabkan. (Putra Kurniawan )

Sumber: solorayaonline.com

Print Friendly and PDF

May 1997 Increasing numbers of Indonesians are daring to oppose the government despite the harsh penalties.

Selain ditentukan oleh sikap PDI Perjuangan untuk tetap beroposisi atau tidak, ideologi Pancasila 1 Juni dan manajemen organisasi partai berbasis ilmu pengetahuan (sains)....

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

Yang harus kita kritisi ketika tahun politik, kekuasaan ditampilkan dengan tidak substantif misal blusukan.