Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

RUU Aktivis Ditolak Politisi Eks Aktivis
30 Nov -0001
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

Jakarta, RM. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko tidak setuju dengan wacana pembentukan Undang-undang Perlindungan Aktivis. Dia menilai, undang-undang tersebut akan mengalami kesulitan dalam mendefinisikan siapa-siapa yang disebut aktivis.

"Apakah aktivis LSM, aktivis ormas, atau aktivis OKP (organisasi kepemudaan-red)). Saya justru mengingatkan perlunya perlindungan HAM setiap orang, termasuk aktivis di garis depan dalam perjuangan HAM yang selalu dalam posisi rentan perilaku kekerasan," katanya.

Lagipula, kata bekas aktivis mahasiswa ini, jika Undang-undang Perlindungan Aktivis direalisasikan, justru hanya menghilangkan sisi egalitarian antara aktivis dan masyarakat. Untuk itu, dia lebih mendorong penegakan hukum, ketimbang membuat aturan tersebut.

"Sikap egalitarian yang menjadi kualifikasi seorang aktivis akan hilang ketika Undang-un-. dang Aktivis itu ada. Untuk itu lebih tepat bila law enforcement didorong ketimbang membuat Undang-undang Aktivis," tegasnya.

Budiman juga berpendapat.kasus yang menimpa Tama, banyak pula dirasakan rakyat secara keseluruhan. Tidak sedikit petani ditangkap begitu saja karena kasus tanah. Belum lagi dugaan kasus Tama dan (alm) Munir sebagai sebuah operasi terselubung.

"Lantas, apakah Undang-undang Aktivis menjamin orang seperti Tama, bisa selamat? Operasi terselubung tidak bisa diketahui. Justru polisi-lah yang harus ditekan untuk menyelidiki kasus semacam ini," tandasnya.

Senada dengan Budiman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Pieter C Zulkifli Simabuea mengatakan, sebaiknya semua pihak lebih mendorong adanya penegakan hukum agar hak-hak warga negara bisa benar-benar terlindungi dengan baik. RUU Perlindungan Aktivis itu bukanlah sesuatu yang mendesak.

"Saat ini sudah banyak undang-undang yang mengatur dan melindungi hak konstitutional warga negara, termasuk melin-dingi para aktivis. Misalnya, KUHP dan Undang-undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. RN

 
Print Friendly and PDF

Di TPS akan diberikan 4 surat suara, surat suara ber kop hijau untuk DPRD kabupaten, biru untuk DPRD provinsi, kuning untuk DPR RI dan merah untuk DPD RI

Beberapa hari lalu, saya mendapat ucapan ”selamat” atas rencana pelantikan sebagai anggota DPR dari konstituen, para petani Banyumas dan Cilacap...

Pembangunan ekonomi kita gagal. 104 Juta penduduk Indonesia dikategorikan miskin, bila menggunakan standar Bank Dunia penghasilan US$ 2 per hari...

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.