Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman: Gayus Olok-olok Kepolisian
30 Nov -0001
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI, Budiman Sudjatmiko, menyatakan bahwa Gayus Tambunan telah memperolok-olok penegak hukum, terutama kepolisian dan juga mengoyak rasa keadilan masyarakat.

"Gayus telah mengingkari akal sehat kita sebagai manusia. Secara hukum Gayus telah memperolok-olok lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian," katanya kepada ANTARA News, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kasus Gayus merupakan contoh nyata dari penegakan hukum di Indonesia yang masih sangat diskriminatif dan penuh aksi penyuapan.

"Ini adalah ancaman paling nyata dari pemberatasan korupsi di negeri ini," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu..

Ia mengemukakan, jika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono konsisten dalam pemberantasan korupsi maka harus bisa melepaskan diri dari jeratan kasus-kasus Gayus yang melibatkan kepentingan besar dan aktor-aktor politik.

Menurut dia, Presiden harus tegas dan berani untuk memberikan kewenangan dan juga memerintahkan mengusut secara tuntas kasus itu hingga ke akar-akarnya.

"Jangan sampai hanya di permukaan, dan dijadikan alat politik saja, tetapi harus tegas, siapapun yang terlibat harus di bawa ke pengadilan, dan tidak perlu tebang pilih. Ini untuk mengembalikan kehormatan dan juga tegaknya institusi hukum di negeri ini yang terkoyak," katanya.

Menurut dia, bila hal ini tidak dilakukan maka demokrasi di Indonesia hanya akan melahirkan banyak penyelewengan oleh berbagai kalangan. 

"Demokrasi dibajak. Inilah ancaman demokrasi bahwa penyelewengan demokrasi dilakukan oleh agen-agen sipil seperti petugas pajak dan penegak hukum," katanya.

Menurut dia, inilah momentum untuk pemberantasan korupsi secara nyata dan bukan lagi hanya menjadi wacana. 

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Timur Pradopo harus menyelesaikan kasus Gayus dan membongkar semua kepentingan yang ada di belakangnya," katanya.

Gayus Tambunan saat menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan aksi penggelapan pajak dan menjadi makelar pajak bagi sejumlah perusahaan besar. Aksi gayus tersebut diduga meraup kekayaan hingga Rp300 miliar.

Gayus ditahan di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Polri. Ternyata, ia bisa ke luar masuk bahkan bepergian ke berbagai tempat dengan menyuap petugas jaga.

Wajah Gayus sempat tertangkap kamera wartawan harian Kompas saat menonton pertandingan tenis di Bali. Padahal, ia seharusnya berada di tahanan.

(T.M041/S018/P003)

Editor: Priyambodo RH

 
Print Friendly and PDF

Undang-Undang Desa lebih konkrit dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA tahun 1960 ngatur yang diatas tanah, ngatur sumber daya alam yang ada di bawah tanah.

Perlu dipahami secara bersama bahwa semangat melakukan peninjauan ulang PP No. 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar lebih menghargai dan mengakui hak asal usul seperti amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya azas rekognisi dan asas subsidiaritas.

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

Amnesti, saat itu, ada tawaran kepada kami yang kami kritik. Pembebasannya secara bertahap, padahal yang kami inginkan pada saat itu adalah amnesti seluruhnya.