Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
Jakarta, 18 Desember 2013 - UU Desa resmi disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPR. Seusai rapat pengesahan, Budiman Sudjatmiko keluar dan menyambut +/- 5000 anggota Forum Pembaruan Desa (FBD) yang sudah menunggu kabar baik ini.
Setelah disahkannya UU Desa ini, Desa tidak akan lagi menjadi objek, statusnya akan berubah menjadi subjek - menjadi kesatuan hukum yang menangani urusan rumah tangganya sendiri. Dalam UU Desa ini dijelaskan pula bahwa urusan pembangunan Desa akan langsung menjadi tanggungan negara
Siapkah Masyarakat Desa Mengawasi Aparat Desa Dalam Pelaksanaan UU Desa?
Kemerdekaan sejatinya adalah berhentinya eksploitasi kembalinya hak-hak rakyat untuk mengelola sumber daya alam/agraria bagi kesejahteraan seluruh anak bangsa...
RUU Pemda ini juga sangat diharapkan untuk mampu mengeliminir persoalan-persoalan yang selama ini terjadi...
Kami tidak ingin bantuan bisa menjadi berkah bagi desa, bukan sebaliknya menjadi musibah buat para kepala desa. Jadi perlu persiapan, menyongsong diberlakukannya UU desa itu, sekaligus pemahaman terhadap aturan yang berlaku...
![]() |
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |