Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman Sudjatmiko Ditagih Janji oleh Perangkat Desa
30 Nov -0001
Saya tidak merasa sebuah beban, tapi kewajiban. Saya kemarin saat kampanye membawa draf UU (kepada masyarakat) dan saya berjanji akan perjuangkan RUU tentang Desa, dan saya terpilih...

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko ditagih janji oleh seluruh perangkat desa. Pasalnya, saat kampanye pemilihan legislatif lalu ia berjanji akan meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi undang-undang jika terpilih menjadi anggota DPR.

"Ironi kalau anggota DPR yang berasal dari desa tidak perjuangkan RUU tentang Desa. --Budiman Sudjatmiko"

Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) yang menaungi seluruh perangkat desa di Indonesia meminta kepada Budiman untuk memperjuangkan RUU tentang Desa agar segera dibahas di DPR pada tahun 2010. Di program legislatif nasional, RUU itu baru akan dibahas pada tahun 2011.

Apa tanggapan Budiman atas permintaan itu? "Saya tidak merasa sebuah beban, tapi kewajiban. Saya kemarin saat kampanye membawa draf UU (kepada masyarakat) dan saya berjanji akan perjuangkan RUU tentang Desa, dan saya terpilih. Karena itu teman-teman Parade Nusantara tagih saya," jawab Budiman ketika jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/2/2010).

Sebelumnya, Parade Nusantara akan mengerahkan sekitar 42.000 orang perangkat desa untuk melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin (22/2/2010). Mereka menuntut DPR agar segera membentuk panitia khusus untuk membahas UU tentang Desa.

Budiman mengatakan, ia sejalan dengan permintaan Parade Nusantara agar segera dibentuk pansus untuk membahas RUU tentang Desa dengan anggota tidak hanya dari Komisi II, tetapi komisi-komisi lain. "Karena bukan hanya soal pemerintahan, tapi juga soal pembangunan, ekonomi, dan lain-lain. Ironi kalau anggota DPR yang berasal dari desa tidak perjuangkan RUU tentang Desa," ucapnya.

Budiman berdalih bahwa RUU tentang Desa harus segera dibahas untuk pembangunan desa. "Untuk kesejahteraan desa. Itu saya kira tuntutan yang adil. Selama ini dipinggirkan. Sehingga orang desa lari ke kota dan jadi pengangguran," jelas dia. 

Parade Nusantara menuntut empat poin yang kontroversial di masyarakat. Tuntutan itu adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 10 tahun, menghapus periodisasi pencalonan kepala desa yang hanya dua periode menjadi batasan usia 60 tahun.

Tuntutan lain, biaya pilkades ditanggung 100 persen oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota melalui APBD dan alokasi dana desa sebesar 10 persen langsung dari APBN.

 
Print Friendly and PDF

Siapkah Masyarakat Desa Mengawasi Aparat Desa Dalam Pelaksanaan UU Desa?

Tiap kali Piala Dunia berlangsung, selalu ada 2 pertanyaan menarik yang dinanti-nantikan: pertama adalah “siapakah yang juara” dan yang kedua adalah “apa hal baru yang muncul di dalamnya”....

Polemik yang beredar atas keberadaan UU Desa, Perkumpulan Qbar bekerja sama dengan Perkumpulan Huma dan Fakultas Hukum Universitas Andalas mengadakan diskusi...

Ayo kita maju dan turut berpartisipasi mencetak sejarah Indonesia yang lebih baik...