Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman: Menangkap Teroris Saja Bisa, Masa Ini Tidak?
30 Nov -0001
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi diminta segera bertindak cepat dalam menemukan pelaku penganiayaan terhadap anggota ICW Tama Satrya Langkun maupun penyerang bom molotov ke kantor Majalah Tempo. "Masa" menangkap pelaku penyerang Tama atau bom molotov ke Tempo ngga bisa? Menangkap teroris saja bisa," kata anggota DPR Budiman Sudjatmiko, Jakarta, sabtu (10/7). 

Menurut Budiman, dirinya tak ingin menuduh siapapun, termasuk pihak kepolisian. "Bisa saja ada oknum kepolisian yang bermain, bisa juga pihak ketiga, jangan-jangan ada persoalan di situ. Tapi saya tidak menuduh polisi. Kalau pihak yang mengail untung di air keruh, siapapun pihak itu, harus dibuka," ujar mantan aktivis "98 ini. 

Dia menambahkan, kalau memang ada yang mau mendeskreditkan, polisi punya kewewenang dan kemampuan untuk membongkar itu. Kalau kasus ini bisa dibongkar, kata Budiman, polisi juga yang diuntungkan karena bisa membutkikan bahwa pelakunya adalah bukan mereka. 

Anggota Komisi Hukum DPR, Didi Irawadi sepakat pihak kepolisian wajib menangkap segera pelaku pemukulan terhadap Tama. "Kewajiban polisi untuk usut dan ungkap terhadap siapapun yang menghalangi, mengancam, mengganggu dan merusak upaya mulia pemberantasan korupsi dan mafia hukum di negeri ini," kata Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat ini.

MUNAWWAROH

 
Print Friendly and PDF

Wong Desa, Wong Kota Semua Dukung Budiman Sudjatmiko Desa Hebat, Indonesia Hebat!

Ini adalah satu perubahan yang melibatkan bukan sekedar proses di bidang ekspansi-ekspansi hubungan pasar, komodifikasi di sembarang tempat dan komunikasi yang merangkum seantero dunia...

"Sayangnya bahwa pemerintahan desa belum memiliki legalitas atas kepemilikan aset-aset desa hasil pendampingan PNPM, bahkan lebih parah lagi terhadap keseluruhan aset desa, pemerintah desa tidak memiliki bukti legalitas kepemilikannya berupa sertifikat atas aset desa dalam hal ini sertifikat tanah aset desa,"

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.